Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung memastikan adanya perbuatan pidana yang menjadi penyebab bencana lingkungan di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Kepastian tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang membahas penanganan bencana serta penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi berbagai faktor penyebab bencana, termasuk dugaan tindak pidana yang melatarbelakanginya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.
Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian negara dan lingkungan akibat bencana tersebut. Selain itu, kewajiban pemulihan lingkungan akan dibebankan kepada pihak-pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan efektif.
Selain penindakan pidana, pemerintah juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap aktivitas yang diduga berkontribusi pada terjadinya kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, pihak-pihak yang terbukti bersalah juga akan dikenai tuntutan hukum perdata sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak bencana yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh di wilayah terdampak bencana.