Situbondo, tvOnenews.com – Seorang pria lanjut usia berusia 71 tahun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, dalam perkara pencurian satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencuri lima ekor burung cendet pada Juli lalu.
Suasana haru mewarnai persidangan tersebut. Tangis histeris anak terdakwa pecah saat melihat ayahnya hendak memasuki ruang sidang. Anak terdakwa terus memohon agar majelis hakim membebaskan ayahnya dari tuntutan pidana.
Dalam persidangan, terdakwa diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian burung di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan kawasan konservasi dan satwa liar.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga disebut tidak mengetahui secara pasti apakah burung yang diambil dari kawasan hutan konservasi tersebut akan laku dijual atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.
Pembelaan tersebut didasarkan pada pertimbangan usia terdakwa yang telah lanjut serta nilai ekonomis burung yang dinilai tidak besar.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo.