Cilacap, tvOnenews.com – Polisi telah menetapkan dua kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan pengacara bernama Aris Munadi, yang jasadnya ditemukan terkubur di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua tersangka itu adalah Sayudi (43) dan Jumanto (36).
Polisi menyebutkan bahwa pembunuhan Aris dilakukan dengan cara dipukul dan dicekik hingga tewas oleh Sayudi setelah korban diajak ke lokasi yang sepi di kawasan pemakaman di Jeruklegi pada 22 November 2025.
Setelah itu, mayat korban dibawa dan dikubur di hutan Kubangkangkung. Jumanto diduga membantu dalam pemindahan jenazah serta membawa mobil milik korban.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan tersangka sudah terjalin sejak sekitar satu bulan sebelum kejadian, namun motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menguasai mobil korban guna membayar utang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sayudi disebut sudah sering ditagih oleh pihak-pihak yang meminjamkan uang sehingga melakukan aksi tersebut.
Mobil milik korban sempat dibawa oleh Jumanto ke wilayah Kabupaten Kebumen dan dicuci untuk menghilangkan jejak, namun tidak sempat dijual karena ketakutan, dan kemudian ditinggalkan di tepi jalan di Kecamatan Kutowinangun.
detikcom
Penetapan tersangka terhadap Sayudi dan Jumanto dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan keluarga korban masuk pada akhir November lalu.
Jenazah Aris ditemukan tertimbun di hutan dengan kedalaman sekitar satu meter, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk lengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
detikcom