Jakarta, tvOnenews.com – Seorang streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF ditangkap polisi pada Senin (15/12/2025) terkait dugaan Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan ( Sara) terhadap masyarakat suku Sunda.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi.
Resbob, yang memiliki kanal YouTube dan dikenal aktif sebagai konten kreator dan streamer, dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat oleh sejumlah pihak, termasuk kelompok pendukung Persib Bandung serta elemen masyarakat Sunda, atas ujaran kebencian dalam siaran langsung yang viral di media sosial.
Ucapan yang disampaikan dalam live streaming tersebut dianggap menghina masyarakat Sunda serta kelompok Viking Persib, sehingga menimbulkan reaksi luas di berbagai platform.
Dalam proses penelusuran, Resbob diketahui sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari petugas, termasuk di Surabaya dan Surakarta, sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Semarang, Jawa Tengah. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penangkapan, kasus ujaran kebencian ini berimbas pada status akademik Resbob. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan mencabut statusnya sebagai mahasiswa (drop out) sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang dinilai melanggar nilai dan etika kampus serta merendahkan keberagaman budaya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan tersebut.
Hingga kini, baik pihak Resbob maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan publik terkait langkah hukum yang akan ditempuh menyusul penangkapan dan perkembangan kasus ini.