Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh streamer Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat...
Ucapan Resbob waktu lalu viral di media sosial (Medsos) mengucapkan kata yang tak pantas. Dengan menyebutkan binatang anjing untuk menghina suku sunda dan viking.
Eks Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi jajaran Polda Jabar yang berhasil mengungkap dan menangkap Resbob dari pelariannya di Semarang, Jawa Tengah.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji tanggapi kasus dugaan ujaran kebencian konten kreator Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob.
Resbob terancam 6 tahun penjara usai dilaporkan adik Dinar Candy ke Polres Jaksel. Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda kini masuk ranah hukum.
Suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dari video viral.