News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resbob Dihadapkan 3 Hukuman, Buntut Ucapan Dugaan Hina Suku Sunda dan Suporter Bola Viking

Ucapan Resbob waktu lalu viral di media sosial (Medsos) mengucapkan kata yang tak pantas. Dengan menyebutkan binatang anjing untuk menghina suku sunda dan viking.
Kamis, 18 Desember 2025 - 15:31 WIB
Resbob Dihadapkan 3 Hukuman, Buntut Ucapan Dugaan Hina Suku Sunda dan Suporter Bola Viking
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/medsos Resbob

Jakarta, tvOnenews.com- Hukuman berlapis menghantui Youtuber Resbob yang diduga hina suku sunda dan suporter bola, viking.

Ucapan Resbob waktu lalu yang viral di media sosial (Medsos) mengucapkan kata yang tak pantas. Sebab ia menyebut orang-orang sunda dan viking dengan sebutan binatang anjing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sontak ucapannya yang disampaikan saat live streaming. Resbob yang diduga hina suku sunda itu viral sampai dilaporkan ke Polisi.

Berikut 3 hukuman dihadapi Resbob, buntut ucapan dugaan hina suku sunda dan viking, dirangkum tvonenews.com, antara lain:

1. Drop Out

Hukuman pertama Resbob setelah hina orang sunda dan viking adalah di drop out atau dikeluarkan dari Kampusnya. 

Seperti diketahui, Kakak kandung Bigmo itu pernah kuliah di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Pihak kampus mengambil langkah tegas dengan mencabut status kemahasiswaan Resbob. 

Ia resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS.

Keputusan tersebut berlaku sejak Minggu, 14 Desember 2025 kemarin. Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa setelah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif.

“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa,” ujar Nugrahini, Senin, 15 Desember 2025. 

2. Dipecat GMNI

Selain itu, Resbob dihadapkan dengan pemecatan dari GMNI. Hal ini menambah hukuman yang dihadapi Youtuber ini.

Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diketahui sudah memecat YouTuber Adimas Firdaus yang disapa Resbob.

Diketahui, pemecatan Resbob tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ternyata Resbob sudah tercatat sebagai kader GMNI Surabaya usai mengikuti proses pengkaderan tahun ini tetapi tidak pernah hadir dalam forum. Pasalnya, Resbob merupakan anggota GMNI komisariat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang kini juga sudah di DO oleh pihak Kampus buntut ucapannya. 

"Betul bahwasannya Resbob itu kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," kata Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (16/12/2025

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT