Resbob Dihadapkan 3 Hukuman, Buntut Ucapan Dugaan Hina Suku Sunda dan Suporter Bola Viking
- dok.tvonenews.com/medsos Resbob
3. Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Resbob yang bernama lengkap Adimas Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Dalam keterangannya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Resbob merupakan seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara.
Resbob tersangka ujaran kebencian, yang sebelumnya terancam 6 tahun penjara, ternyata berpeluang jadi 10 tahun.(klw)
Load more