DPR Sebut Perekrut Luar Negeri Harus Ikuti Standar Minimum di UU PPRT
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menilai disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat membuat Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara lain.
“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (22/4).
Menurutnya, perekrut luar negeri harus mengikuti standar minimum yang telah diatur dalam UU PPRT.
“Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” kata Willy.
Willy menjelaskan, pengesahan UU PPRT sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang sering diabaikan.
“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah,” katanya.
Dia menjelaskan, selama 22 tahun, pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akibatnya, banyak pekerja rumah tangga yang hak-haknya terabaikan dan sulit mendapat perlindungan. Kondisi ini juga menambah rentetan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, kehadiran UU PPRT membuat pekerja rumah tangga dihargai dengan layak seperti profesi pekerjaan yang lain.
“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” ujar Willy.
Dia menegaskan UU ini juga membuat pekerja rumah tangga mendapatkan hak perlindungan yang sama seperti pekerja yang lain. (saa/dpi)
Load more