Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, di tempat kosnya di Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat Sigit Karyono mengatakan masih banyak pemeriksaan yang akan dilakukan.
Kelima saksi tersebut adalah Istri korban, rekan korban, penjaga (kos), dan tetangga kost.
Sigit mengungkap penjaga kos adalah saksi pertama yang diperiksa oleh polisi.
Ia yang memberi tahu kepada polisi bahwa korban tidak bisa dihubungi.
“Kemudian, karena penjaga ini takut, akhirnya penjaga ini membawa tetangganya untuk (ikut) sebagai saksi,” kata Sigit.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap sang istri, polisi mengetahui Arya Daru memiliki riwayat penyakit GERD dan kolesterol.
Selanjutnya, kata Sigit, polisi juga akan memantau hasil autopsi jenazah Arya Daru.
Pengusutan kasus ini sementara masih berada di tahap penyelidikan.