Jakarta, tvOnenews.com - Menteri lingkungan hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan aktivitas penambangan di Raja ampat terjadi di pulau-pulau kecil.
Hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Regulasi tersebut melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Sebagaimana hasil pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan.
Mereka ialah PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 kilometer persegi); PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 kilometer persegi); PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Hektare (setara 20 kilometer persegi) di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe (setara 0,05 kilometer persegi).
Hanif menyebutkan bahwa keempatnya merupakan pulau kecil.
“Sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Ia menegaskan Raja Ampat perlu mendapat perhatian serius. Dampak yang ditimbulkan pertambangan akan diminta untuk dipulihkan. (awy)