Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna siang tadi. RUU TNI yang disahkan hari ini merevisi Undang-undang TNI tahun 2004.
Revisi antara lain terjadi pada penambahan usia pensiun perwira dan prajurit TNI.
Dari sebelumnya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan juga tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.
Revisi juga mencakup penambahan kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh anggota TNI aktif.
Dari yang sebelumnya berjumlah 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. (awy)