MK Putus Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Hari Ini 17 September 2025
- Bayu Pratama-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hari ini, Rabu (17/9/2025).
Melansir laman resmi MK, perkara-perkara itu akan diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung I MK mulai pukul 13.30 WIB.
Total ada lima perkara pengujian formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang diputus MK.
Perkara uji formil UU TNI tersebut di antaranya Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty serta mahasiswa Eva Nurcahyani.
Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bernama Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan dan Riyan Fernando.
Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.
Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN, yaitu Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation dan perseorangan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Load more