Ucapan Menohok Politisi PDIP soal TNI Jaga Kejaksaan: Saya Ingin Tegaskan TNI Sebenarnya Itu...
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan penempatan prajurit TNI di Kejaksaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai undang-undang.
Menurutnya, dasar hukum pengamanan kantor kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Polri.
Hasanuddin menjelaskan, Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut.
Namun, dia menyebut hingga kini regulasi tersebut belum kunjung selesai.
Politisi PDIP ini juga mempertanyakan penyebab keterlambatan regulasi tersebut.
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat, terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran,” kata Hasanuddin, Jumat (16/5/2025).
“Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” sambungnya.
Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi presiden, khususnya UU TNI, harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
“Saya ingin tegaskan dua hal. Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata,” tegasnya.
“Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya, hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” lanjut Hasanuddin.(saa/lkf)
Load more