Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan pendataan Rumah terdampak bencana menjadi kunci utama dalam percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan hunian dan bantuan bagi korban bencana di sejumlah provinsi.
Pemerintah mengelompokkan kerusakan rumah ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Berdasarkan data per 27 Desember, tercatat 68.850 rumah rusak ringan, 37.520 rumah rusak sedang, dan 56.108 rumah rusak berat.
Namun, data terbaru yang disampaikan BNPB menunjukkan jumlah rumah terdampak secara keseluruhan mencapai sekitar 213 ribu unit, dengan angka yang masih terus bergerak dinamis.
Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit dari BNPB. Sementara rumah rusak sedang juga mendapatkan bantuan dana perbaikan dari BNPB.
Selain itu, Kementerian Sosial akan memberikan tambahan bantuan Rp3 juta untuk pengadaan isi rumah serta Rp5 juta untuk dukungan pemulihan ekonomi keluarga.
Adapun untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan penggantian rumah, baik melalui pembangunan hunian sementara, hunian tetap, maupun skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sesuai pilihan dan kondisi warga terdampak.
Pemerintah menekankan bahwa pendataan yang cepat dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu pencairan bantuan. Data awal harus berasal dari bupati dan wali kota, kemudian dikoordinasikan oleh gubernur.
Untuk memastikan validitas, data tersebut akan diverifikasi bersama kepolisian dan kejaksaan sebelum diserahkan ke BNPB dan Kementerian Sosial untuk dieksekusi.
Dalam kondisi darurat, pemerintah juga membuka opsi pendataan sederhana, khususnya di wilayah yang dokumen kependudukannya hilang akibat bencana.
Kepala desa atau aparat setempat diminta menyusun daftar kerusakan berdasarkan kategori dengan tanggung jawab administratif yang jelas.
Pemerintah mencontohkan keberhasilan percepatan pendataan di Tapanuli Selatan, di mana setelah data cepat diserahkan dan bantuan dicairkan, jumlah pengungsi turun signifikan dari 21 ribu orang menjadi sekitar 4 ribu orang.
Untuk itu, pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota terdampak agar segera mempercepat pendataan, guna mencegah keterlambatan bantuan yang dapat berdampak pada persepsi publik terhadap kinerja pemerintah.
Pemerintah memastikan anggaran bantuan telah tersedia, dan menegaskan bahwa satu-satunya kendala utama saat ini adalah kelengkapan dan kecepatan data dari daerah.