Kompolnas Berharap Sidang Etik AKBP Didik Tidak Ada yang Ditutupi
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang etik terhadap mantan Kapolres bima Kota, Didik Putra Kuncoro, digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta. Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri.
Perwira berpangkat AKBP tersebut hadir mengenakan seragam dinas untuk menjalani proses pemeriksaan etik. Sidang ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran Narkoba.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengungkap dugaan keterlibatan atasannya saat itu, Didik Putra Kuncoro, yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Komisi Kepolisian Nasional turut hadir melakukan pengawasan terhadap jalannya sidang etik. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.Ā
Selain proses etik, mekanisme pidana terhadap tersangka juga tengah berjalan secara paralel.
Dalam perkara pidana, tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.
Hasil sidang etik akan menentukan sanksi administratif dan status keanggotaan yang bersangkutan di institusi Polri, sementara proses hukum pidana tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.