Jakarta, tvOnenews.com - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat.
Selama pemeriksaan tersebut para terpidana dititipkan di rutan Kebon Waru dan Lapas Banceuy.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa ulang para terpidana pembunuh Vina dan Eky untuk mengungkap kembali kasus yang sudah berjalan selama 8 tahun namun tak kunjung selesai, lantaran dua pelaku masih buron.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang selama ini buron bernama Pegi alias Perong di Bandung Rabu kemarin.
Adapun tujuh narapidana pembunuh dua sejoli Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup mendekam di Lapas Kelas 1 Cirebon Jawa Barat. Mereka dibawa ke Bandung untuk memudahkan proses penyidikan.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSk mengungkapkan ada satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengajukan permohonan kepada Wakil Ketua LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah berupa pendampingan terhadap saksi tersebut.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari tiga orang yang masuk ke dalam daftar DPO oleh Polda Jawa Barat yang sempat diamankan kemarin. (awy)