Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Apakah MK akan mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres atau menambahkan syarat baru?
Senin (16/10/2023) besok, kredibilitas Mahkamah Konstitusi diuji melalui gugatan uji materi Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.
Jika MK sebagai pengawal konstitusi mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres atau menambahkan syarat baru yang belakangan berhembus kencang, artinya MK melanggar prinsip Open Legal Policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
Berbagai kalangan menilai gugatan tersebut untuk memuluskan jalan politik bagi putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo.
Padahal Gibran saat ini masih menjadi kader PDIP. Masyarakat Indonesia menantikan putusan MK, putusan yang bisa mengubah peta politik Pilpres 2024. (awy)