GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telah Diputus MK, Pemerintah Disebut Tak Bisa Revisi Deposito P3MI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum.
Selasa, 23 Desember 2025 - 00:48 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud menagtakan bahwa pasal terkait deposito telah memiliki kepastian hukum tetap melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saiful menjelaskan bahwa putusan MK yang dulu dimohonkan oleh Aspataki bersifat final dan mengikat. 

Menurutnya status hukum yang progresif ini menutup celah bagi legislator untuk menurunkan atau menaikkan angka deposito dalam draf revisi undang-undang yang sama.

“Sebagaimana diketahui, ASPATAKI telah mengajukan permohonan uji materi ke MK atas tiga pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a. Dengan adanya putusan Nomor 83/PUU/XVII/2019, ketiga pasal tersebut tidak dapat diubah lagi dalam setiap revisi UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Saiful kepada awak media, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Saiful mengaku bersyukur kala itu permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK. 

Sebab, amar putusan atas perkara Nomor 83/PUU/XVII/2019 tersebut kini menjadi benteng hukum yang menghalangi ambisi Pemerintah atau Baleg DPR RI jika ingin mengubah nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 dalam revisi UU PPMI.

Saiful mengingatkan bahwa jika Pemerintah tetap bersikeras ingin mengubah besaran modal dan deposito, maka jalan yang ditempuh bukan melalui revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menekankan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi tanpa harus menyentuh pasal-pasal yang sudah dikunci oleh MK.

“Karena ada Putusan MK, jika Pemerintah tetap ingin menaikkan besaran modal disetor dan deposito P3MI, cara yang benar bukan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017, tetapi harus membuat atau mengganti UU tersebut dengan undang-undang yang baru. Atau sebenarnya cukup menggunakan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2017, karena mandat itu jelas diatur dalam eksisting undang-undang tersebut,” pungkas Saiful.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Timnas Futsal Indonesia dipastikan tampil dengan komposisi berbeda pada ajang AFF Futsal Championship 2026 di Thailand dibandingkan saat berlaga di Piala Asia -
Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara resmi merealisasikan kontrak impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih ...
Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap pelatih anyar John Herdman mampu membangun pondasi yang solid bagi Timnas Indonesia. Herdman dijadwalkan memimpin skuad ..
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, JPU
Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan keuangan shio besok 26 Februari 2026. Simak peruntungan finansial lengkap untuk 12 shio, ada yang hoki besar dan ada yang perlu menahan pengeluaran.
Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak dari kasus oknum brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Kini mencuat desakan peran brimob di tengah masyarakat dibatasi. Sontak, hal ini menuai respons

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT