News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telah Diputus MK, Pemerintah Disebut Tak Bisa Revisi Deposito P3MI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum.
Selasa, 23 Desember 2025 - 00:48 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud menagtakan bahwa pasal terkait deposito telah memiliki kepastian hukum tetap melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saiful menjelaskan bahwa putusan MK yang dulu dimohonkan oleh Aspataki bersifat final dan mengikat. 

Menurutnya status hukum yang progresif ini menutup celah bagi legislator untuk menurunkan atau menaikkan angka deposito dalam draf revisi undang-undang yang sama.

“Sebagaimana diketahui, ASPATAKI telah mengajukan permohonan uji materi ke MK atas tiga pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a. Dengan adanya putusan Nomor 83/PUU/XVII/2019, ketiga pasal tersebut tidak dapat diubah lagi dalam setiap revisi UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Saiful kepada awak media, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Saiful mengaku bersyukur kala itu permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK. 

Sebab, amar putusan atas perkara Nomor 83/PUU/XVII/2019 tersebut kini menjadi benteng hukum yang menghalangi ambisi Pemerintah atau Baleg DPR RI jika ingin mengubah nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 dalam revisi UU PPMI.

Saiful mengingatkan bahwa jika Pemerintah tetap bersikeras ingin mengubah besaran modal dan deposito, maka jalan yang ditempuh bukan melalui revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menekankan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi tanpa harus menyentuh pasal-pasal yang sudah dikunci oleh MK.

“Karena ada Putusan MK, jika Pemerintah tetap ingin menaikkan besaran modal disetor dan deposito P3MI, cara yang benar bukan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017, tetapi harus membuat atau mengganti UU tersebut dengan undang-undang yang baru. Atau sebenarnya cukup menggunakan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2017, karena mandat itu jelas diatur dalam eksisting undang-undang tersebut,” pungkas Saiful.(raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT