Perpol 10/2025 Dinilai Ada Supaya Transisi Jabatan Tidak Menimbulkan Kekosongan Kepemimpinan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kaukus Muda Indonesia (KMI) menanggapi soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Diketahui, di dalam putusan MK tersebut, anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, mengatakan Perpol 10/2025 diperlukan supaya transisi jabatan tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan.
"Putusan MK wajib dihormati, tetapi negara juga wajib memastikan fungsi penegakan hukum tetap berjalan," kata Edi, dikutip Rabu (23/12/2025).
Ia mengatakan, Perpol tersebut bisa memberikan koridor hukum supaya transisi jabatan dilakukan secara terukur dan tertib.
Dirinya memandang, Perpol itu tidak bertentangan dengan putusan MK, dan justru memberi Batasan ketat jenis jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Menurutnya, putusan MK tidak bisa dibaca secara kaku karena akan menimbulkan transisi yang berisiko.
"Negara hukum bukan hanya soal kepatuhan normatif, tetapi juga soal menjaga stabilitas dan kepentingan publik," tegas dia.
Edi berpendapat, supremasi sipil bukan berarti memutus peran aparat keamanan. Namun, membentuk relasi kewenangan secara konstitusional.
Ia juga memandang bahwa kejahatan seperti penyalahgunaan narkotika, terorisme, serta kejahatan transnasional perlu diselesaikan dengan penegakan hukum yang berkesinambungan.
Jika ada penarikan mendadak tanpa regulasi, maka berpotensi terjadi gangguan dalam penegakan hukum.
“Kami melihat Perpol ini sebagai pagar sementara yang sah, bukan pengingkaran terhadap MK. Yang penting, transisi berjalan, reformasi tetap dijaga, dan fungsi negara tidak lumpuh,” katanya lagi. (iwh)
Load more