Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBBKB hingga 80 Persen
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini ditujukan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengungkap kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor," kata Morris, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.
Morris menjelaskan relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
"Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis," ungkapnya.
Morris memaparkan Kepgub yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.
Adapun Morris mengimbau masyarakat untuk dapat mengakses informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.
"Mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan," imbaunya.
Berikut tiga tingkat pengurangan PBBKB di Jakarta:
1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
Load more