Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBBKB hingga 80 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
2. Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
- Kendaraan tempur.
- Kendaraan patroli laut dan udara.
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan.
- Ambulans.
- Kapal rumah sakit.
- Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara. (raa)
Load more