Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir, selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan digitalisasi menjadi fondasi penting dalam penguatan pelayanan publik, termasuk pengelolaan pendapatan daerah.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berikan respons menohok terkait kasus Pondok Pesantren Al-Fath Jalan di Bekasi, yang ditagih PBB oleh Bapenda
Dalam rangka meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengawasan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda resmi mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen setelah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.