GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Catat Ini Cara dan Ketentuannya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025.
Rabu, 21 Mei 2025 - 04:13 WIB
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyebut pemberian insentif itu sesuai aturan pada Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 281 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini berupa keharusan bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pajak Daerah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny secara tertulis, Rabu (21/5/2025).

Morris menjelaskan pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. 

Menurutnya data yang digunakan mengacu pada kondisi sistem per 1 Januari 2025.

"Jika wajib pajak belum memenuhi syarat seperti yang disebutkan pada nomor 4 di atas, mereka tetap berkesempatan memperoleh pembebasan setelah melakukan pemutakhiran data NIK secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id," katanya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta turut mengingatkan pentingnya balik nama atau mutasi PBB-P2 ketika terjadi peralihan kepemilikan seperti karena jual beli, hibah, atau warisan. 

Kata Morris, proses ini bertujuan untuk memperbarui identitas pemilik pada SPPT agar sesuai dengan data terkini.

"Balik nama penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, serta menjadi dasar untuk memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan pajak. Informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama tersedia melalui kanal informasi resmi Pemprov DKI Jakarta," kata Morris.

Morris mengimbau kebijakan ini menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi. 

Pihaknya meminta masyarakat segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan daring melalui situs pajak online.

"Mari bersama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak. Lakukan pemutakhiran data sekarang dan nikmati kemudahan pembebasan PBB-P2 tahun 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan Pembebasan PBB-P2 2025

Merujuk Kepgub Nomor 281 Tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk objek pajak berupa:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral