Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Catat Ini Cara dan Ketentuannya!
- ANTARA
1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online.
Syarat Pemutakhiran NIK
Untuk validasi data NIK, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal:
1. NIK yang diinput harus sesuai dengan nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2.
2. Data NIK akan diverifikasi melalui server kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem pajak daerah.
3. NIK dinyatakan valid jika:
- Tercatat dalam server data kependudukan
- Pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup
- Nama di SPPT sesuai dengan nama pada NIK (baik ejaan maupun urutan)
4. Jika wajib pajak pada SPPT telah meninggal dunia, maka diperlukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu.
Dua Kemungkinan Hasil Penetapan Ulang
Setelah NIK terverifikasi dan data diperbarui, petugas akan menetapkan ulang SPPT PBB-P2 tahun 2025. Hasilnya bisa berupa:
1. Nilai ketetapan menjadi Rp0 (nol rupiah) apabila memenuhi seluruh kriteria pembebasan.
2. Nilai ketetapan tetap sama seperti sebelumnya apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan Kepgub 281/2025. (raa)
Load more