Buat Efek Jera! DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Tegas ke Parkir Liar
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai efek jera bagi pelaku parkir liar di DKI Jakarta, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu meminta Pemprov DKI Jakarta beri sanksi tegas.
Kevin Wu menilai penertiban parkir liar tidak akan efektif tanpa disertai pemberian sanksi yang tegas. Terutama, terangnya, yang dilakukan di atas trotoar, mengingat ini masih menjadi masalah pelik yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Jakarta.
"Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar, dan ada saja yang datang, memarkir kendaraannya di sana," tegas Kevin di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Lanjutnya menjelaskan, penertiban yang dilakukan secara berulang kali belum dapat menghilangkan praktik parkir liar karena sanksi terhadap juru parkir tidak menimbulkan efek jera.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kevin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fungsi trotoar.
Dia menegaskan sanksi tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan ketertiban umum, yaitu Perda 8/2007 bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur.
"Jika dilanggar, salah satu bentuknya adalah parkir liar, maka bisa didenda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Peraturan ini perlu ditegakkan," ucap Kevin.
Dia pun berharap dengan diberlakukannya sanksi-sanksi yang tegas, Pemprov DKI Jakarta dapat mengatasi masalah parkir liar untuk seterusnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/2), petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan TNI-Polri menggelar operasi penertiban trotoar di kawasan Pancoran Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Operasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kondisi trotoar yang padat akibat parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima. (ant/aag)
Load more