Ini Peran Masing-Masing Pajak Daerah dan Pusat dalam Pembangunan Jakarta
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional khususnya perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah terbilang masih tergolong rendah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.
Pasalnya, kata Morris dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional.
"Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Morris menuturkan kesadaran pajak yang tinggi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Kata Morris, partisipasi aktif wajib pajak akan memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota," kata Morris.
"Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih baik, nyaman, dan sejahtera untuk generasi sekarang maupun mendatang. Mari kita bersama-sama membangun Jakarta dengan menjadi warga yang sadar dan taat pajak," katanya.
Adapun kebijakan ini memiliki empat tujuan utama:
1. Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.
2. Menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.
3. Mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.
4. Mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.
Secara prinsip, pendanaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua:
- Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak.
Load more