Ini Peran Masing-Masing Pajak Daerah dan Pusat dalam Pembangunan Jakarta
- ANTARA
Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal.
Pajak Pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seluruh penerimaannya digunakan untuk membiayai belanja negara dalam APBN.
Jenis-jenis Pajak Pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Bea Meterai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Pajak Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah kontribusi wajib kepada Daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa imbalan langsung, untuk keperluan daerah sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
DKI Jakarta sendiri pengelolaan Pajak Daerah sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Tingkat I).
Jenis-jenis pajak yang dikelola meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Rokok.
- Pajak Reklame.
- Pajak Alat Berat (PAB).
- Pajak Air Tanah (PAT).
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak Daerah bukan semata-mata kewajiban administratif tahunan merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bermanfaat langsung, di antaranya:
- Transportasi Publik:
Pembangunan dan integrasi moda transportasi seperti MRT, LRT, dan Transjakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
- Program Pendidikan:
Dukungan terhadap program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak Jakarta.
- Layanan Kesehatan:
Pembiayaan pembangunan dan revitalisasi puskesmas, RSUD, serta pelaksanaan program kesehatan preventif.
- Revitalisasi Lingkungan dan Penanggulangan Banjir:
Normalisasi sungai, pembangunan waduk, serta ruang terbuka hijau (RTH) untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. (raa)
Load more