Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBBKB hingga 80 Persen
Ilustrasi pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- galeri foto