Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen setelah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.