Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta.
“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Meski begitu, Pramono akan memantau langsung terlebih dulu keadaan di tengah masyarakat.
Sebab, menurut dia, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan ini.
Dia mengaku terkejut ketika mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Load more