Harga Avtur Naik, Pemerintah Tanggung Pajak Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
- ANTARA
Jakarta,tvOnenews.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan ini memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri.
Lewat skema tersebut, PPN pada komponen tarif dasar serta fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meredam tekanan harga tiket di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan insentif ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus jadwal penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah regulasi diundangkan.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Haryo.
Menurut dia, langkah fiskal ini diperlukan karena avtur menjadi salah satu komponen biaya terbesar bagi maskapai, dengan kontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional.
Pemerintah menilai intervensi melalui insentif pajak menjadi salah satu cara untuk menahan tekanan tarif penerbangan agar tidak semakin membebani masyarakat.
Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan itu disebut penting untuk memastikan kebijakan berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi tiket kelas ekonomi domestik. Untuk layanan di luar kategori tersebut, ketentuan pajak tetap mengikuti aturan normal.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama pengguna transportasi udara yang sensitif terhadap kenaikan harga tiket.
Di saat yang sama, pemerintah juga berupaya menahan dampak gejolak harga energi global, termasuk kenaikan harga bahan bakar pesawat yang berpotensi mendorong tarif penerbangan lebih tinggi.
"Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen," ujar Haryo.
Load more