Pajak BBM di Jakarta Turun 5 Persen, Pertamina Bakal Hitung Ulang Harga Bahan Bakar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen di Jakarta.
“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon, Senin (28/4/2025).
Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Terdapat berbagai faktor penilaian yang mempengaruhi harga BBM yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan lebih lanjut.
“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Pramono menjelaskan kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Dengan adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (ant/nba)
Load more