"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat itu.
Ia menambahkan Panji Gumilang juga mendapat kesempatan remisi 15 hari di momen Lebaran 2024.
"Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," tandasnya.
(udn/ant/hap)
Load more