Selain kabar Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang bebas dari Lapas Kelas II B Indramayu, Habib Bahar bin Smith berapi-api Panji lakukan penistaan agama.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong agar kasus dugaan TPPU yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk segera diusut tuntas.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dedengkot Ponpes Al Zaytun, di Indramayu,
Gugatan pimpinan Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang Rp9 triliun dinyatakan gugur oleh PN Bandung, Kamis (11/1/2024). Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho
Panji Gumilang hari ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.Â
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang juga tersangka kasus penistaan agama akan menjalani sidang perdana Rabu (08/11/2023) di PN Indramayu.
Lagi-lagi tingkah dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menyita perhatian publik. Kali ini, ia akui dirinya ingin bertobat dan mengirim surta ke MUI hinggÂ
Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Hendra Effendy mengklaim bahwa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang telah mencabut laporannya.