ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (21/7/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan kliennya tidak mempunyi niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.
Sehingga ia mengklaim Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Load more