Hari Anak Nasional 2025, Tiga Anak Binaan di Lapas Banyuwangi Terima Pengurangan Masa Pidana
- tim tvOne
Banyuwangi, tvOnenews.com – Hari Anak Nasional (HAN) 2025 kali ini, tiga anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima pengurangan masa pidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, melalui Kasi Binadik, Wahyu Tetuka di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Rabu (23/7).
“Masing-masing anak binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujar Wayan, sapaan akrab Kalapas Banyuwangi.
Anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, tambah Wayan, dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.
“Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan mengikuti pembinaan dengan baik,” bebernya.
Dengan pemberian pengurangan masa pidana bagi anak binaan diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik.
“Ini adalah wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator anak binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Wayan berharap pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional dapat menjadi semangat dan motivasi bagi anak binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku.
“Ayo, ini harus menjadi semangat untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas diri,” pungkas Wayan. (far)
Load more