"Kalau saya bilang murtad! menurut kitab-kitab para ulama, mau saya ambilin kitabnya?," katanya.
"Banyak kitab-kitab lengkap di situ, imam 4 madzhab, belum lagi pendapat para ulama," lanjutnya.
Habib Bahar menyoroti Panji Gumilang karena menimbulkan kontroversial mengandung penistaan agama pada 2023 lalu.
Hal ini berawal dari sebuah video melihatkan seorang perempuan berada di tengah-tengah shaf laki-laki saat melaksanakan shalat Idul Fitri.
Kemudian, berbagai kontroversial Panji Gumilang terus bermunculan, salah satunya yang disorot Habib Bahar mengenai dugaan telah menghina Rasulullah SAW dan Al-Quran.
Atas penistaan agama tersebut membuat Panji Gumilang divonis penjara di Lapas Indramayu.
Panji Gumilang menjalani vonis satu tahun penjara sejak vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Load more