Maka wajib hukumnya bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah dan membayar dendanya.
“Dan sebagian ulama juga menyatakan andai saja seseorang telah mengulangi berulang kali, maka setiap perbuatan ada dendanya atau kafaratnya. Sama halnya dengan melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya kena kafarat,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian Ustaz Khalid Basalamah membahas soal hukum onani dalam Islam sebagai alternatif para suami untuk menyalurkan hawa nafsu saat istri sedang haid.
“Onani haram dalam Islam kalau laki-laki lakukan sendiri, tapi kalau istrinya yang buat tidak haram,” ujar Khalid Basalamah. (*)
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more