Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati
- Istimewa
Probolinggo, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar korban memasuki babak baru.
Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jatim bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Salah satu kuasa hukum korban, Samsudin, menyatakan, fakta awal, rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian, serta temuan medis resmi menunjukkan dugaan kuat pembunuhan yang disertai penganiayaan berat dan dugaan pemerkosaan.
- Istimewa
“Ini bukan peristiwa pidana biasa. Fakta yang ada mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya dan tidak boleh dikaburkan,” tegas Samsudin, pada Senin (22/12/2025)
Sementara itu, Ketua Tim LBH LIRA Jatim Alexander Kurniadi mengatakan, siap mendukung penuh proses penyidikan dengan menyerahkan data dan keterangan hukum agar perkara diungkap secara transparan, objektif, dan profesional, serta menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.
"Kami hari ini mendatangi pihak Reskrimum Polda Jatim, untuk memberikan sejumlah barang bukti baru sebagai pendukung atas tindakan Oknum Polisi AS yang dikenal arogan di masyarakat Tiris- Probolinggo," katanya.
Sementara itu, Agus Subiyanto keluarga korban, menyampaikan, bahwa tuntutan keluarga agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Kami tidak banyak bicara, tuntutannya satu yakni hukuman mati. Tidak ada keringanan. Perbuatan ini sudah terlalu kejam,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini telah menghancurkan keluarga secara menyeluruh dan diduga merupakan kejahatan yang direncanakan sejak lama, termasuk adanya motif penguasaan harta, intimidasi, dan penyingkiran orang-orang terdekat korban.
“Kami tidak terima. Tidak ada ampun. Kami mendesak penegak hukum menerapkan pasal terberat tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Bripka AS, oknum polisi asal Probolinggo sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang sekaligus merupakan adik ipar.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lain, diduga karena terlibat rangkaian pembunuhan berencana tersebut. (msn/muu)
Load more