Kenikmatan bisa didapatkan dengan jalan halal ataupun haram dan dilakukan melalui persetubuhan, berciuman, melihat, menyentuh, dll.
Kenikmatan yang sah hanya khusus untuk hubungan dengan istri atau budak. Sementara kenikmatan yang tidak sah terkadang mengarah pada Had atau Takzir (hukuman).
Dalam perkawinan, suami mempunyai hak untuk meminta kenikmatan dari istrinya, dan istri wajib menerima permintaan suaminya.
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan tentang kenikmatan dalam bab-bab seperti nikah, taharah, puasa, itikaf, haji, jual beli, dan hudud.
Apabila ada seseorang yang sudah terlanjur melakukan hubungan intim saat istrinya sedang haid, maka hukumnya haram, dan ada sanksi atau denda atau dalam istilah Islam disebut kifarat.
"Ada kafarah menggauli istrinya saat lagi haid dan nifas karena haid ini berlaku hukumnya baik darahnya lagi banyak ataupun cuma setetes," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Load more