tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana cara halal menggauli istri yang sedang haid dalam salah satu kajian berikut ini.
Dilansir Minggu (24/4/23) dari tayangan channel Abu Hanif Tutorial dengan judul "Cara halal menggauli istri yang sedang Haid || Ustadz Khalid Basalamah" yang diunggah pada 5 Januari 2023.
"Termasuk juga adab di dalamnya ada 1049 tentang tidak boleh menggauli wanita di dubur. Dan sudah saya jelaskan masalah ini, serta bolehnya melakukan dengan cara apapun, selama dengan cara yang tidak diharamkan," ujar Khalid Basalamah.
"Dan bab istimta bab saling menikmati suami istri itu sangat terbuka lebar. Jadi tidak ada larangan kecuali dubur saja. Dan ada hadist yang menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri saat sedang haid dan nifas di kemaluan," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Cara Halal Menggauli Istri yang sedang Haid, Ustaz Khalid Basalamah Bilang ini yang Bisa Dilakukan Suami. Source: istockphoto
Dilansir dari laman id.wikishia.net, Istimta adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan seksual.
Kenikmatan bisa didapatkan dengan jalan halal ataupun haram dan dilakukan melalui persetubuhan, berciuman, melihat, menyentuh, dll.
Kenikmatan yang sah hanya khusus untuk hubungan dengan istri atau budak. Sementara kenikmatan yang tidak sah terkadang mengarah pada Had atau Takzir (hukuman).
Dalam perkawinan, suami mempunyai hak untuk meminta kenikmatan dari istrinya, dan istri wajib menerima permintaan suaminya.
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan tentang kenikmatan dalam bab-bab seperti nikah, taharah, puasa, itikaf, haji, jual beli, dan hudud.
Apabila ada seseorang yang sudah terlanjur melakukan hubungan intim saat istrinya sedang haid, maka hukumnya haram, dan ada sanksi atau denda atau dalam istilah Islam disebut kifarat.
"Ada kafarah menggauli istrinya saat lagi haid dan nifas karena haid ini berlaku hukumnya baik darahnya lagi banyak ataupun cuma setetes," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan hal pertama yang wajib dilakukan saat terlanjur menggauli istrinya ketika sedang haid adalah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Setelah itu, maka keluarkan sedekah sekitar satu atau setengah dirham.
"Pertama-tama ketika sudah terlanjur menggauli istrinya, maka dia wajib memohon ampun dan bertaubat kepada Allah. Setelah itu, dia wajib bersedekah dengan satu atau setengah dinar," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
Hal ini berdasarkan hadist riwayat Imam Ahmad bahwa kafarat bagi orang yang menggauli istrinya saat sedang haid adalah bersedekah sekira satu atau separuh dinar.
Dinar yang dimaksud disini adalah mengikuti perkembangan zaman atau mengikuti kurs yang berlaku.
“Yang dimaksud di sini Dinar mengikuti perkembangan zaman. Kita cari kurs Dinar yang tertinggi Dinar emas berapa, maka dihitung satu dinar atau setengahnya, maka itu yang wajib disedekahkan,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah lalu menjelaskan lagi bahwa jika berhubungan intim saat istri sedang haid maka sama halnya seperti membatalkan puasa di bulan ramadhan.
Maka wajib hukumnya bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah dan membayar dendanya.
“Dan sebagian ulama juga menyatakan andai saja seseorang telah mengulangi berulang kali, maka setiap perbuatan ada dendanya atau kafaratnya. Sama halnya dengan melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya kena kafarat,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian Ustaz Khalid Basalamah membahas soal hukum onani dalam Islam sebagai alternatif para suami untuk menyalurkan hawa nafsu saat istri sedang haid.
“Onani haram dalam Islam kalau laki-laki lakukan sendiri, tapi kalau istrinya yang buat tidak haram,” ujar Khalid Basalamah. (*)
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more