Deadline Oktober 2026! Semua Produk Makanan, Obat, hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
- Kemenag
Jakarta, tvOnenews.com - Produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku untuk sejumlah kategori produk tertentu sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi halal tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan nilai keagamaan serta perlindungan konsumen.
"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.
Fuad menegaskan, sertifikasi halal memiliki perbedaan mendasar dengan izin usaha. Proses penetapan halal suatu produk harus melalui legitimasi fatwa keagamaan.
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.
Penerapan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berlangsung secara bertahap sejak 2019. Pada tahap awal hingga 2024, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar.
Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat hingga 17 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berfungsi sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai regulasi. Lembaga ini juga memastikan substansi nilai halal tetap terjaga.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.
Selain memperkuat regulasi, Kementerian Agama juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan.
Edukasi dan literasi halal terus digencarkan melalui penyuluh agama, institusi pendidikan, serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai pelaksana utama di lapangan. Lembaga ini menangani proses sertifikasi, audit, pengawasan, hingga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK.
Fuad menekankan, keberhasilan target Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa halal.
Load more