Sejumlah Praktisi Hukum di Surabaya Aprsiasi Putusan MKMK, Dinilai Baik dan Diharapkan Kembalikan Marwah MK
- sandi irwanto
Oleh karenanya, sambung Sahlan, walaupun ada Mahkamah Etik yang bisa memutus perilaku hakim MK, tapi tidak akan memutus pada hukumnya. Sehingga apapun tetap berlaku. Hal ini tentu menjadi pelajaran sekaligus menjawab isu di tengah masyarakat.
“Bahwasanya memang ada yang bilang keputusan MK harus batal. Bahkan, ada yang menghujat majelis kehormatan MK. Saya pikir itu sudah pada koridornya, apa yang diputuskan MKMK itu sudah baik, mencopot Ketua MK dan memberi teguran lisan kepada beberapa hakim itu sudah sangat baik,” tandas Sahlan.
Suara Keadilan dan Marwah MK
Sementara itu, praktisi hukum lainnya Vendy Hermawan mengatakan, bahwasanya bagaimanapun putusan MKMK itu merupakan sebuah putusan.
“Artinya, kita sebagai seorang praktisi hukum mengenal ada yang namanya Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya setiap putusan harus dianggap benar,” ujar Vendy Hermawan.
Jadi, kata Vendy, kita menghargai atas putusan MKMK itu merupakan suatu langkah ke depan. Artinya secara etika maupun secara hukum, ada langkah-langkah penegakan yang diambil untuk memperbaiki hukum ke depan.
“Harapan kami, harapan ke depan semoga hukum kita menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Sedangkan pendapat Iqbal Safirul Barki SH MH, seorang praktisi hukum lainnya di Surabaya memandang, dari strata keputusan MKMK sudah baik. Sebagai praktisi hukum dirinya menanggapi putusan MKMK ini sangat baik karena mengembalikan marwah MK.
“Marwah Mahkamah Konstitusi yang kemarin dinilai masyarakat umum di Indonesia, tidak tepat mengenai usia batas bawah maupun batas atas. Karena itu, kita semua ini kan kemauan masyarakat di dalam pemilu yang demkoratis. Saya cukup mengapresiasi putusan MK ini untuk mengembalikan marwah,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, ada sebagian masyarakat yang belum puas dengan keputusan MKMK ini, mestinya masyarakat harus sudah memahami bahwasanya terhadap putusan MKMK itu tidak bisa membatalkan putusan MK nomor 90.
“Kalau enggak salah kemarin yang bisa adalah masyarakat ini melakukan lagi gugatan baru untuk membatalkan putusan yang sebelumnya,” imbuhnya.
“Jadi hal ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat yang memang katakanlah awam terhadap hukum, supaya masyarakat Indonesia ini tahu bahwasanya ada mekanisme yang harus ditempuh. Tidak bisa dibatalkan melalui etik, karena yang disidangkan kemarin adalah etik daripada hakim-hakim MK,” pungkasnya. (msi/far)
Load more