News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejumlah Praktisi Hukum di Surabaya Aprsiasi Putusan MKMK, Dinilai Baik dan Diharapkan Kembalikan Marwah MK

Sejumlah praktisi hukum di Surabaya mengapresiasi Putusan MKMK yang telah mencopot Ketua MK Anwar Usman dan memberi teguran tertulis pada hakim MK lainnya.
Kamis, 9 November 2023 - 16:57 WIB
Sejumlah Praktisi Hukum di Surabaya Aprsiasi Putusan MKMK
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Sejumlah praktisi hukum di Kota Surabaya mengapresiasi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang telah mencopot Ketua MK Anwar Usman, dan memberi teguran secara tertulis pada hakim MK lainnya. Meski banyak kalangan masyarakat yang tidak puas dengan putusan tersebut, namun putusan MKMK ini harus tetap dihormati.

Beberapa praktisi hukum di Kota Surabaya menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK), yang mana putusannya memberikan teguran kepada sejumlah hakim secara tertulis, dan mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sahlan Azwar, salah seorang praktisi hukum di Kota Pahlawan, di tengah polemik yang muncul di masyarakat, dengan adanya putusan MK yang dinilai melanggar kode etik, karena menyangkut conflict of interest, hubungan keluarga dan persoalan ketidakindependensi, serta membutuhkan martabat Mahkamah Konstitusi. Putusan MK ini pun menjadi kontroversi dan membuat gaduh.

“Dengan adanya putusan MKMK tersebut, tentu memberikan harapan kepada masyarakat, bahwa dengan putusan terhadap pelanggaran kode etik dan mencegah rasa keadilan, sehingga dengan pesan tersebut ya dimungkinkan Mahkamah Konstitusi kembali mendapat kepercayaan, mendapat apresiasi serta marwah MK kembali hadir,” ungkap Sahlan Azwar.

Artinya, kata Sahlan, mengapa yang menjadi polemik di tengah masyarakat lewat putusan tersebut bisa kembali mendapat marwah. Menurutnya, dengan adanya putusan MK soal batas usia capres cawapres atau adanya perubahan terhadap undang-undang, hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sehingga dengan adanya putusan MKMK ini memberikan sanksi kepada orang-orang yang terkait. Kita harap masyarakat memahami persoalan etik itu, bukan substansi dari apa yang diputuskan,” papar Sahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut praktisi dari Ranah Minang ini, substansinya itu tetap berjalan, sedangkan yang dihukum itu adalah etikanya. Sama misalnya kepada masyarakat atau pejabat yang sudah terlanjur menandatangani sebuah keputusan, maka keputusan itu bisa ditinjau ulang atau memang lanjut.

“Cuman dalam persoalan konstitusi dia tidak bisa ditinjau ulang, keputusan itu final dan mengikat. Ketika keputusan tersebut kendalian banding maka dia otomatis berlaku. Ketika dia berlaku walaupun putusan itu cacat, putusan itu memang buruk tapi tetap berlaku,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT