'Menohok' Komisi IV DPR RI Akui Omnibus Law Hambat Perubahan UU Kehutanan
- tvOnenews.com/
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengaku pihaknya mendorong perubahan Undang-Undang Kehutanan namun terhambat Omnibus Law.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi PKB Insight Hub dengan tema Taubat Ekologis: Komitmen Kebijakan Ekologis Nasional yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
"Komisi IV kami mendorong perubahan UU Kehutanan, tapi hambatannya nyata yaitu Omnibus Law. Perubahan yang ingin kita lakukan seringkali mentok di sana," katanya.
Daniel mengaku bahwa banyak hal konkret yang terus didorong untuk menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun memberikan contoh soal dorongan yang dilakukan seperti hutan adat bukan lagi hutan negara.
Lalu, mempersulit perizinan dan memperberat sanksi pelanggaran, memperkuat UU Masyarakat Hukum Adat hingga stop perizinan yang merusak hutan, terutama di hulu dan daerah aliran sungai.
Namun menurutnya, seluruh dorongan itu mentok dengan adanya Omnibus Law.
"DPR punya keterbatasan formal karena eksekusi bencana adalah tugas pemerintah. Namun secara moral, PKB berkomitmen. Presiden harus punya mekanisme untuk mendapatkan informasi yang valid dan nyata dari lapangan, bukan hanya laporan 'asal bapak senang' dari para Menteri," jelasnya.
Oleh karena itu ia mengungkapkan dengan adanya anak muda yang menyuarakan kepentingan masyarakat merupakan harapan besar untuk mengatasi persoalan.
"PKB sendiri sudah sejak belasan tahun lalu keras menyuarakan soal taubat ekologis, konsep moral ini harus melompat menjadi kebijakan struktural," tandasnya.(aha/raa)
Load more