Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10: Tak Cantumkan Putusan MK, Berpotensi Digugat ke MA
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kelemahan serius dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10.
Ia menilai regulasi tersebut membuka ruang gugatan hukum karena tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian menimbang dan mengingat.
Jimly menyebut, absennya rujukan terhadap putusan MK yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan di kementerian dapat menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
“Mau nyari kesalahan [Perpol Nomor 10], gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ucap Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Menurut Jimly, bagian mengingat dalam Perpol Nomor 10 hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal, undang-undang tersebut telah mengalami perubahan makna hukum setelah adanya putusan MK.
Dengan konstruksi demikian, Jimly menilai wajar jika muncul anggapan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai mengabaikan putusan MK.
“Maka ada orang menuduh, ‘Oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya, eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa jalur judicial review ke Mahkamah Agung bukan satu-satunya opsi untuk menyatakan Perpol Nomor 10 tidak sah.
Ia menyebut, pencabutan regulasi tersebut juga dapat dilakukan langsung oleh Kapolri.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan Kapolri memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi Perpol tersebut melalui regulasi di tingkat lebih tinggi.
“Pejabat, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis,” kata Jimly.
Pernyataan Jimly ini menambah dinamika polemik Perpol Nomor 10 yang sejak awal menuai kritik publik, khususnya terkait penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. (agr/muu)
Load more