News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10: Tak Cantumkan Putusan MK, Berpotensi Digugat ke MA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kelemahan serius dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10. 
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:28 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kelemahan serius dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10. 

Ia menilai regulasi tersebut membuka ruang gugatan hukum karena tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian menimbang dan mengingat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jimly menyebut, absennya rujukan terhadap putusan MK yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan di kementerian dapat menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Mau nyari kesalahan [Perpol Nomor 10], gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ucap Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Menurut Jimly, bagian mengingat dalam Perpol Nomor 10 hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Padahal, undang-undang tersebut telah mengalami perubahan makna hukum setelah adanya putusan MK.

Dengan konstruksi demikian, Jimly menilai wajar jika muncul anggapan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai mengabaikan putusan MK.

“Maka ada orang menuduh, ‘Oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya, eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa jalur judicial review ke Mahkamah Agung bukan satu-satunya opsi untuk menyatakan Perpol Nomor 10 tidak sah. 

Ia menyebut, pencabutan regulasi tersebut juga dapat dilakukan langsung oleh Kapolri.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan Kapolri memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi Perpol tersebut melalui regulasi di tingkat lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pejabat, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis,” kata Jimly.

Pernyataan Jimly ini menambah dinamika polemik Perpol Nomor 10 yang sejak awal menuai kritik publik, khususnya terkait penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. (agr/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).
Berita Foto: Aktivitas Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Pasca Kebakaran

Berita Foto: Aktivitas Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Pasca Kebakaran

Para pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai kembali beraktivitas pascakebakaran yang terjadi pada Senin (15/12/2025).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan 19 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan serta angka hoki harian. Simak ramalanmu!
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT