Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Pembalakan Liar yang Sebabkan Banjir Bandang di Sumut
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra Utara.
"Sudah (penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Polri, Birgjen Pol Moh. Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan baik kepada korporasi dan individu.
"Dua-duanya (korporasi dan individu)," katanya lagi.
Meski demikian, Irhamni belum memberikan rincian terkait waktu penetapan tersangka itu.
Adapun sebelumnya Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pembalakan liar ini pekan lalu.
Polisi mulai mengungkap kasus ini dengan melakukan penyidikan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Berdasarkan identifikasi kayu gelondongan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), bebagian besar kayu berasal dari PT TBS.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 16 orang sebagai saksi dari PT TBS untuk mengungkap kasus ini.
Irhamni mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant/iwh)
Load more