Cilegon, tvOnenews.com - Tabir pembunuhan terhadap Muhammad Exel Harman Miller, anak petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akhirnya terungkap. Polisi menyatakan motif pembunuhan dipicu faktor ekonomi, setelah pelaku terlilit utang akibat kerugian investasi saham Kripto.
Pelaku berinisial S (31), yang dikenal sebagai spesialis pencurian rumah mewah, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD di Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon, pada Jumat (2/1/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan kasus pembunuhan yang terjadi sebelumnya.
Korban Muhammad Exel Harman Miller ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kompleks Perumahan Bukit Baja Sejahtera, Kota Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025 lalu, dengan kondisi penuh luka parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian yang berujung pembunuhan karena tekanan ekonomi.
Pelaku diketahui bekerja sebagai operator produksi di sebuah perusahaan dan mengalami kerugian besar akibat bermain saham kripto.
Menurut polisi, pembunuhan terjadi saat pelaku hendak mengikat korban menggunakan lakban. Namun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan memukul pelaku, sehingga pelaku panik dan melakukan penusukan berulang kali hingga korban tewas.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Cilegon mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami total 22 luka.
Dari jumlah tersebut, 19 merupakan luka akibat senjata tajam, terdiri atas 10 luka tusuk dan sembilan luka tangkis, serta tiga luka akibat benda tumpul.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua bilah pisau, satu unit sepeda motor, perhiasan milik korban, satu pistol mainan, dan sebuah kursi dorong. Polisi juga menemukan bercak darah pada pisau pelaku yang kemudian diuji melalui tes DNA.
Hasil uji DNA memastikan darah yang menempel pada pisau tersebut identik dengan darah korban Muhammad Exel Harman Miller. Temuan tersebut memperkuat keterlibatan pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.