Polda Resmi Menahan Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menahan konten kreator sekaligus dokter kecantikan Richard lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee telah diperiksa oleh penyidik selama sekitar empat jam dengan total 29 pertanyaan.
Menurut Budi, salah satu alasan penahanan adalah karena tersangka dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk hambatan terhadap proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan ke pihak kepolisian oleh influencer kecantikan yang dikenal dengan nama Dokter Detektif.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.