Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam mengadili perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Penerapan Kuhap baru tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membuka persidangan.
Hakim terlebih dahulu menanyakan dan memastikan dasar hukum yang digunakan kepada terdakwa serta penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan surat dakwaan dimulai.
Majelis hakim menilai perkara ini memiliki kekhususan karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku.
Namun, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan baru dapat dilaksanakan pada 5 Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan secara nasional.
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menggunakan ketentuan KUHAP baru sebagai dasar hukum acara dalam proses persidangan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan waktu dimulainya pemeriksaan perkara di pengadilan.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan yang diatur dalam KUHAP baru, dengan tetap menjamin hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang adil.